Sabtu, 13 Februari 2010
Mandiri
PT.Bank mandiri Tbk melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan negeri jakarta pusat terkait dengan gugatan personal Guarantee terhadap Burhan uray dan soejono varinata yang merupakan penjamin utang PT.Biak minajaya .Dalam siaran persnya,kemarin,senior vice president special asset management bank mandiri agus sudiarto mengatakan langkah itu dilakukan untk memperoleh tagihan yang tidak bisa dipenuhi kreditor dan penjaminnya,sesuai dengan ketentuan,bank mandiri menagih kepada penjamin kredit,yakni burhan uray dan soejiono varinata.Hal itu sejalan dengan pencabutan kepailitan biak minajaya oleh pengadilan niaga pada november tahun lalu kewajiban yg harus dilunasi Djajanti Group per septmber 2009 adalah uss120,31 juta dan yg menjadi kewajiban PT.Biak minajaya UUS19,13 juta.Media indonesia news
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar